Diambil dari halaman depan portal Masjid Akbar Al-Ikhlas http://masjidakbaralikhlas.com
SURAT PERNYATAAN
Nomor : 10/DKM/VI/2011
Pada hari ini Jum’at tanggal sepuluh bulan juni tahun dua ribu sebelas, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas setelah menimbang:
- Bahwa kondisi Masjid Al Ikhlas pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai lagi sehubungan dengan meningkatnya populasi penduduk yang ada di sekitar Majis Al Ikhlas, maka perlu dilakukan perluasan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas.
- Bahwa untuk mewujudkan perluasan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas, diperlukan biaya yang cukup besar, sehingga perlu adanya peyung hukum berupa Yayasan.
- Bahwa pada tanggal 17 Ramadhan 1431 H/2009 M telah dideklarasikan Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas untuk mengemban amanah memperluas dan mengembangkan Masjid Al Ikhlas menjadi Masjid Akbar Al Ikhlas Kota Tangerang Selatan, dan seluruh biaya pendirian, sarana, dan prasarana Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas dibiayai/menggunakan dari Masjid Al Ikhlas.
- Bahwa dalam perjalanannya sampai dengan saat ini Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas tidak melaksanakan kebijakan DKM Al Ikhlas yaitu memperluas dan mengembangkan Masjid Al Ikhlas menjadi menjadi Masjid Akbar Al Ikhlas Kota Tangerang Selatan dan telah diupayakan beberapa kali musyawarah antara DKM Al Ikhlas dengan Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas baik yang difasilitasi oleh DKM Al Ikhlas (sebanyak 3 kali), yang difasilitasi Ketua RW.10 Pondok Benda Pamulang (1 kali) dan yang fasilitasi oleh Bapak Camat Pamulang serta jajarannya dalam rangka menyatukan kebijakan dan program tentang perluasan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas, tidak mencapai kata sepakat.
- Bahwa sesuai dengan hasil musyawarah saat awal pendirian Yayasan pada tanggal 13 September 2009 bertempat di Masjid Al Ikhlas telah disepakati bahwasannya Ketua DKM Al Ikhlas yang dipilih langsung oleh Jama’ah secara otomatis akan menjadi Ketua Pembina Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas ( DKM dengan Yayasan adalah satu kesatuan yang utuh), hingga saat ini tidak terlealisasi
- Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas tidak terikat dan tidak ada hubungan secara hukum dengan DKM Al Ikhlas.
- Terhadap semua kegiatan dan aktifitas yang berkaitan dengan Masjid Al Ikhlas termasuk kebijakan perluasan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas sepenuhnya menjadi tanggung jawab DKM Al Ikhlas.
- Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas tidak lagi mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab terhadap perluasan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas menjadi Masjid Akbar Al Ikhlas Kota Tangerang Selatan.
- Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas dilarang menggunakan atibut Masjid Al Ikhlas, semua fasilitasi Masjid Al Ikhlas dan mengatasnamakan Masjid Al Ikhlas untuk kepentingan Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas.
- Segala sarana dan prasrana yang masih digunakan oleh Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas agar dikembalikan kepada Masjid Al Ikhlas.
- Hak dan kewajiban terkait pengumpulan dana yang tidak digunakan untuk Masjid Al Ikhlas menjadi tanggung jawab Yayasan Masjid Akbar Ikhlas.
- DKM Al Ikhlas tidak bertanggung jawab atas segala aktifitas Yayasan Masjid Akbar Al Ikhlas.
Dewan Kemakmuran Masjid Al Ikhlas
Ketua,
Abdul Ghofar,Sq,S,pdi
Sekretaris,
Bambang Wiyono, SH.,MH
Masjid Akbar Tangerang Selatan
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar